Dilannews.com, Seluma– Pemerintah kabupaten Seluma melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memastikan 140 orang tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Seluma tidak akan mendapatkan gaji 13 di tahun 2022. Bahkan di tahun 2023 mendatang juga belumlah bisa dipastikan menerima. Hal ini disampaikan dengan alasan menunggu perpanjangan kontrak kerja dan evaluasi kinerja dari OPD masing masing.
“Tahun ini tidak ada gaji 13, dan tahun 2023 juga belum juga bisa dipastikan, mengingat masih menunggu evaluasi terlebih dahulu,”Sampai Sumiati Plt Kepala BKD Seluma.
Menurutnya, pemberian gaji 13 ini bisa dilakukan apa bila PPPK ini sudah mulai bekerja sebelum bulan Juni atau Juli. Mengingat pengangkatan baru dilakukan pada bulan Juni dan Agustus. Serta juga mengacu kepada gaji sebelumnya. Sehingga, mereka akan menerima gaji 13 ini haruslah ada evaluasi kinerja dan sudah teken kontrak.
“Pembayaran hanya bisa apa bila kontrak kerja di atas bulan Juni dan dasar gaji sebelumnya,”sambungnya.
Diterangkan bahwa, untuk tahun 2023 mendatang pemberian gaji 13 ini bisa dilakukan apa bila kontrak kerja sudah di laksanakan ataupun ada hasil evaluasi dari dinas masing masing PPPK tersebut. Dan apabila ada tenaga kontrak yang malas dan banyak tidak mengajar, itu akan menjadi evaluasi dari dinas terkait.
“Bagi yang di perpanjang kontrak kerjanya akan diberikan gaji 13 ini, itupun kalau gurunya aktif dalam mengajar,” tandasnya. (SR)