Dilannews.com//, Seluma – Anggota Polres Seluma, terpaksa menahan seorang petani asal Desa Lubuk Resam, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, berinisial EP ( 38 ). Dikatakan Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu. Dwi Wardoyo, Pelaku diamankan lantaran dilaporkan VF ( 28 ), karena terduga pelaku telah melakukan percobaan Rudakpaksa ( perkosa ) terhadap korban. Minggu ( 9/10/2022 ).
” sebelum melancarkan aksinya, pelaku mematikan bohlam lampu terlebih dahulu, dengan cara memutarnya. Kemudian pelaku menindih dan membekap mulut korban di atas kasur, dan tangan pelaku berupaya meraba bagian sensitif korban.” jelasnya.
Diterangkan, Iptu. Dwi Wardoyo, pada saat kejadian, korban sedang tidur bersama kedua anaknya yang masih kecil, lalu pelaku melancarkan aksinya dengan cara menindih badan korban yang sedang tidur, dan memasukkan tangan kanannya ke dalam baju korban.
” suami korban sedang tidak berada dirumah, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu kamar mandi dengan mencongkel dinding papan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.” terang Kasatreskrim Polres Seluma itu.
Korban yang terbangun melakukan perlawanan sekuat tenaga menendang alat vital pelaku, lalu berteriak minta tolong, tetangga yang mendengar teriakkan itu berdatangan membawa senter, yang membuat pelaku panik dan berupaya kabur melarikan diri.
” pelaku yang mencoba kabur dari rumah korban dipergoki tetangga yang datang menggunakan senter, kemudian Karena para saksi telah mengantongi identitas pelaku, korban pun melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Seluma.” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, EP terancam kurungan 12 tahun penjara, denda paling banyak Rp. 300 juta.
” pelaku kita sangkakan pasal 6 huruf b Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sub pasal 285 KUHPidana junto pasal 53 KUHPidana.” tutup Iptu Dwi. ( *** ).