DILANNEWS.COM, Seluma – Buntut dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Oknum Karyawan BRI Tais terhadap Jurnalis mengundang respon Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu. Selain, mengecam keras tindakan oknum karyawan BANK BRI Tais yang mengintimidasi wartawan RMOLBengkulu.id saat meliputi di BANK BRI KCP Tais pada Kamis (3/11) lalu. JMSI meminta seluruh pihak memahami fungsi wartawan dalam menjalankan tugas di lapangan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
JMSI meminta oknum karyawan BANK BRI untuk segera meminta maaf sebelum dilakukan upaya hukum lebih lanjut. Bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta.
“Kami masi menunggu etikat baik dari oknum karyawan BANK BRI untuk memintak maaf, kalau belum juga ditindak lanjuti maka kami JMSI akan mendampingi korban untuk melapor ke pihak Kepolisian,” tegas Benny Hakim Benardie selaku Dewan Pakar JMSI Bengkulu, Sabtu (5/11).
Ia juga menghimbau kepada seluruh wartawan agar dalam menjalankan tugas tetap mematuhi kode etik jurnalistik dan menjunjung tinggi norma dan aturan hukum yang berlaku. Intimidasi terhadap wartawan yang bertugas di lapangan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun. Apabila keberatan dengan isi pemberitaan para pihak diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi.
“Akibat kejadian kemaren, korban mengalami traumatis dalam menjalankan tugas dilapangan,” singkat Benny. (D001)
Sumber : RMOLBengkulu.id