Petugas Pemilu Akan Mendapatkan Santunan Jika Terjadi Kecelakaan Kerja

DILANNEWS.COM, Seluma – Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan. Pemerintah telah memberikan perlindungan bagi petugas penyelengara Pemilu dan pemilihan 2024 yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugasnya akan mendapatkan bantuan berupa uang santunan.

“Bagi petugas penyelengara yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia saat menjalankan tugas maka akan mendapatkan santunan,” ujar Sarjan Effendi, Kamis 1 Desember 2022.

Lebih lanjut Sarjan merincikan bahwa santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang. Untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang.
Luka sedang Rp8.250.000 perorang. Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang, ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kalau untuk besaran santunan nya kita belum tahu. Nanti akan diinformasikan kembali. Namun yang dipastikan itu bahwa badan ad hoc akan menerima santunan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan saat dalam menjalankan tugas,” ujarnya

Sarjan Effendi juga menambahkan, sedangkan honor PPK di Pemilu 2024 mengalami peningkatan, yakni Ketua PPK di Pemilu 2024. Rp2.500.000. Sedangkan Anggota PPK di Pemilu 2024 Rp2.200.000. (ADV/D001)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!