DILANNEWS.COM, Seluma – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma saat ini sudah membuka Pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan umum 2024 mendatang, yang mana pendaftarannya mulai dibuka pada tanggal 18 sampai 27 Desember 2022.
PPS Pemilu 2024 adalah Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU Kabupaten Seluma untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat Kelurahan atau Desa,Minggu (18/12/2022)
“Pendaftaran dilakukan secara online di laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id.” sampai Sarjan Effendi.
Disampaikan, dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 mendatang, KPU Kabupaten Seluma akan merekrut 606 orang dari 202 Desa/Kelurahan, yang mana setiap Desa/Kelurahan akan diambil 3 orang untuk menjadi PPS. Sedangkan untuk sekretariattan sendiri akan diambil 3 orang juga dengan rekomendasi dari masing-masing Kepala Desa ke KPU Seluma
“Untuk pemilu 2024, jumlah PPS yang akan direkrut di Kabupaten Seluma adalah sebanyak 606 orang dari 202 Desa/Kelurahan. Setiap Desa/Kelurahan diambil 3 orang,” tutupnya. (Rians)
Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (D001)