DILANNEWS.COM, Seluma – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma menyampaikan perpanjangan jadwal penerimaan berkas calon anggota PPS. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 476 tengan pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota.
KPU Kabupaten Seluma menyampaikan pengumuman nomor : 1403/PP.04.1-Pu/1705/2022 tentang perubahan jadwal pendaftaran seleksi calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan umum tahun 2024. Berikut informasi lengkapnya :