DILANNEWS.COM, Seluma – PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Padang Pelawi saat ini masih dalam proses administrasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Sekira bulan Agustus tahun 2022 yang lalu telah turun Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat atau Kementerian ATR/BPN, bersama sama dengan BPN Provinsi Bengkulu dan BPN Kabupaten Seluma dengan didampingi managemen PTPN VII Padang Pelawi telah melakukan penghitungan ulang mengenai luasan HGU PTPN VII Padang Pelawi yang dimohonkan kembali.
“Untuk persyaratan pengajuan perpanjangan HGU sudaj diajuka . Mekanisme sudah diikuti, termasuk diantaranya persetujuan dari lingkungan atau aparat desa penyangga sudah clear dan tidak ada masalah yang berarti karena juga sudah tidak ada sanggahan ataupun yang dipermasalahkan oleh masyarakat sekitar. Dan saat ini sudah ada peta bidang dengan luasan yang sama yaitu kurang lebih 5804 Ha dan tinggal menunggu kesiapan dari Panitia,” Sampai Asper PTPN VII Padang Pelawi Susongko, Jum’at (17/02/2023).
untuk diketahui bahwa perpanjangan adalah hak penambahan jangka waktu berlakunya suatu hak tanpa mengubah syarat dalam pemberian hak. Di sisi lain, pembaharuan hak adalah pemberian hak yang sama pada pemegang hak sebelumnya dengan menambah jangka waktu berlakunya hak setelah jangka waktu berakhir atau sebelum jatuh tempo perpanjangannya berakhir, sehingga PTPN VII telah mengikuti prosedur sesuai dengan Permen ATR 7/2017 dan PP 40/1996 dimana perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. (D001)