DILANNEWS.COM, Seluma – Klaim Ketua Perkumpulan Masyarakat Adat Andalas Serawai Bengkulu yang menyatakan bahwasannya lahan yang diajukan perpanjanganya oleh PTPN VII padang Pelawi telah terbit sertifikatnya sebanyak 7 buah. Sertifikat yersebut masuk dalam 850 Ha yang merupakan tanah Hak adat yang masih ada peninggalannya berupa makan dan gubuk yang berada dalam Lahan HGU PTPN VII Padang Pelawi.
“7 buah sertifikat tersebut telah terbit diantatanya tahun 2017 sd 2018 dan merupakan sertifikat asli yang diterbitkan BPN Kab Seluma, demikian disampaikan oleh Zainan.
Namun berita tidak sesuai dengan pernyataan dari Kades NIUR yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut di luar HGU PTPN VII Padang Pelawi.
“Sekitar bulan desember 2021, terkait dengam klaim lahan masyarakat yang masuk dalam HGU OTPN telah diadakan pertemuan antara Formaja (forum.masyarakat Jago bayo)/ Masyarakat adat andalas dengan BPN Seluma , pemda kabulaten seluma dan Kades dan perangkat desa niur. Hasilnya adanya klaim tersebut telah dilakukan pengecekan ternyata klaim sertifikat yang masuk dalam HGU PTPN VII masih berada di wilayah administrasi Desa niur ” demikian disampaikan Kades Niur Johana Satar, SE. (D001)