DILANNEWS.COM, Seluma – Polemik adanya klaim Lahan Marga Adat Adalas oleh Perkumpulan Masyarakat Adat di HGU PTPN VII Padang Pelawi memasuki babak baru. PTPN VII Padang Pelawi melalui menagemen di Kantor Central PTPN memberikan pernyataan dipesilahkan kepada perorangan, pihak pihak ataupun kelompok tertentu untuk menepuh jalur hukum baik melalui gugatan perdata ataupun pidana.
“PTPN VII padang pelawi ini sudah berdiri sejak tahun 1987 dan selama ini tidak ada permasalahan dengan kelompok ataupun pihak manapun, baik sengketa lahan, karyawan atau permasalahan CSR. Saat ini kami sedang berproses terkait dengan akan berakhirnya HGU kami dan berkas permohonan kami sudah di BPN provinsi Bengkulu. Sebelumnya juga sudah melalui mekanisme perayaratan berupa persetujuan dari 6 desa penyangga yang ditandatangani oleh Kades setempat. Makanya kami juga kurang paham bila ada pihak yang mempermasalahkan HGU dan keberadaan PTPN VII ini. Apalagi arahan presiden sudah jelas terkait dengan kebijakan bidang ekonomi untuk memberikan kemudahan bagi investor sehingga bisa berkontribusi dalam PEN / peningkatan ekonomi nasional setelah pandemi covid 19 ,” sampai Humas PTPN Rudi Gunawan, Minggu (19/02/2023).
Untuk diketahui bahwa Peraturan terbaru Hak Guna Usaha (HGU) yaitu PP 18 tahun 2021 pasal 22, Hak Guna Usaha diberikan dalam jangka waktu paling lama 35 tahun. Namun bisa diperpanjang masa pakainya paling lama sampai 25 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. Dan bila sudah habis pun , maka tanah akan otomatis kembali jadi lahan yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah Hak Pengelolaan. (D001)