DILAN NEWS, Seluma – Meski pengaduannya kepada Pemda dan DPRD Seluma belum mendapatkan tanggapan, tetapi untuk tanah kelahirannya, Jonsisuardi alias Andre pantang bersurut. Belakangan ini dirinya melakukan upaya menggugat perusahaan perkebunan PT. Agri Andalas (PT.AA).
Diungkapkan Andre, saat ini laporannya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan perkebunan PT. AA, sudah dilaporkannya ke Pemerintah dan DPRD Provinsi Bengkulu.
“terkait permasalahan tersebut, sudah pernah kita laporkan kepada Pemda Kabupaten Seluma, Kepada DPRD Seluma, namun tidak ada tanggapan, sehingga saat ini sudah kita laporkan ke Gubernur Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu dan Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu,” tukas Andre.
Diterangkannya, Dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. AA, selain dugaan pencaplokan/Penguasaan lahan II trans Rawa Indah berdasarkan peta satelit, juga ada dugaan penguasaan lahan seluas 431 hektar diluar HGU nomor 5.
Dirinya berharap, Pemerintah daerah Kabupaten Seluma dan Provinsi Bengkulu, berharap segera menindaklanjuti laporannya dan memanggil manajemen perusahaan PT. AA, sebab menurutnya PT.AA diduga kuat sudah melakukan pelanggaran hukum.
“Disini ada dugaan merugikan Keuangan Negara, 431 hektar itu kan kalau tidak bayar pajak kerugiannya berapa, sudah berapa tahun PT. AA berdiri. Bilamana pemerintah Bengkulu tidak menanggapi hal ini, maka saya akan melapor ke Kementerian Pertanian, ATR, Transmigrasi dan KAPOLRI.” paparnya.
Ditambahkannya, Dalam hal ini pihak PT.AA juga diduga sudah mengangkangi 6 peraturan dan keputusan Negara, diantaranya
1. Undang-undang no 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
2. Peraturan Menteri Pertanian RI no 98/Permentan/ OT.140/9/2013 Bab II Pasal 5 Ayat 1 yang berbunyi : Usaha Budidaya tanam perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 A.
3. Peraturan Pemerintah no 3 tahun 2022 Peraturan Pemerintah no 26 tahun 2022 serta Permentan RI No 05/2019. Tanpa HGU izin Usaha Kebun tidak Berlaku.
4 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 138 Tahun 2015.
5. Undang-undang no 5 tahun 1960. (D001)
Berikut 6 poin yang dilaporkan oleh Andre :
1. Dugaan telah mencaplok/menguasai lahan usaha II milik Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, seluas 102 Hektar, dengan rincian : a, 62 sertifikat overlap penuh, b, 40 sertifikat overlap sebagian.
2. Dugaan penguasaan lahan diluar HGU nomor 5, seluas 431 Hektar (H).
3. Dugaan belum mensertifikatkan HGU.
4. Dugaan luasan pajak 431 H, belum memenuhi pembayaran pajak untuk kas daerah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
5. Dugaan CSR kepada masyarakat sekitar tidak direalisasikan secara maksimal.
6. Dugaan area perkebunan PT. AA banyak yang bertentangan dengan lahan transmigrasi.