DILAN NEWS, Seluma – Terbilang nekad, ternyata wacana Jhon Sisuardi alias Andre, salah satu aktivis Kabupaten Seluma yang akan melaporkan pihak PT. Agri Andalas apabila Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma tidak menggubris surat pengaduannya bukan bualan belaka.
Hal ini terbukti dengan dikirimkannya screenshot gambar pengaduannya secara elektronik atau melalui email kepada tiga kementerian, yakni Kementerian Transmigrasi Desa Tertinggal (PDT) Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertahanan Nasional (ATR-BPN) dan Kementerian Pertanian yang dikirimkannya kepada awak media pensiljurnalis.
“Senin, 29/5 surat sudah dikirimkan melalui email, sebelumnya kan sudah saya sampaikan, apabila Pemda Seluma belum ada tindakan atas surat yang saya kirimkan, maka saya akan bersurat ke Kementerian. Karena sampai saat ini belum ada tanggapan surat saya kirimkan ke 3 Kementerian tersebut,” sampai Andre.
Selanjutnya, dirinya berharap dengan surat yang dikirimkannya ke Kementerian itu pemerintahan pusat segera ikut campur dan mengambil alih permasalahan dugaan yang diperkarakan nya itu.
Dikatakannya, kalau dirinya tidak sepenuhnya menyalahkan Pemda Seluma, karena menurutnya kalau PT AA Seluma adalah perusahaan adidaya. hal ini terbukti, sebab sudah sejak lama permasalahan dugaan kasus penyerobotan dan penguasaan lahan serta dugaan ada lahan PT AA tak miliki HGU pun tidak kunjung tuntas.
“saya harap Pemerintah Pusat, melalui Kementerian yang sudah kita surati segera ambil alih dan turun kelapangan, supaya permasalahan ini bisa dituntaskan, dan hak masyarakat bisa kembali serta pihak PT AA bisa menunaikan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.” tutupnya.
Untuk diketahui sebelumnya Andre mengungkapkan kalau dalam hal ini pihak PT.AA juga diduga sudah mengangkangi 6 peraturan dan keputusan Negara, diantaranya
1. Undang-undang no 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
2. Peraturan Menteri Pertanian RI no 98/Permentan/ OT.140/9/2013 Bab II Pasal 5 Ayat 1 yang berbunyi : Usaha Budidaya tanam perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 A.
3. Peraturan Pemerintah no 3 tahun 2022 Peraturan Pemerintah no 26 tahun 2022 serta Permentan RI No 05/2019. Tanpa HGU izin Usaha Kebun tidak Berlaku.
4 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 138 Tahun 2015.
5. Undang-undang no 5 tahun 1960. (Do).
Berikut 6 poin yang dilaporkan oleh Andre :
1. Dugaan telah mencaplok/menguasai lahan usaha II milik Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, seluas 102 Hektar, dengan rincian : a, 62 sertifikat overlap penuh, b, 40 sertifikat overlap sebagian.
2. Dugaan penguasaan lahan diluar HGU nomor 5, seluas 431 Hektar (H).
3. Dugaan belum mensertifikatkan HGU.
4. Dugaan luasan pajak 431 H, belum memenuhi pembayaran pajak untuk kas daerah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
5. Dugaan CSR kepada masyarakat sekitar tidak direalisasikan secara maksimal.
6. Dugaan area perkebunan PT. AA banyak yang bertentangan dengan lahan transmigrasi.
Sumber : Pensil jurnalis.my.id