DILAN NEWS, Seluma – Tim Monitoring Evaluasi (Monev) dari Kecamatan Semidang Alas Maras menunda kegiatan Monev Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Rimbo Besar, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma Senin, (19/6/2023) pada pukul 14.00 Wib.
Kegiatan Monev ditunda karena tidak adanya musyawarah terlebih dahulu bersama BPD beserta anggotanya dan masyarakat setempat terkait pembangunan yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Camat Semidang Alas Maras Jaswan Edi, S.sos yang diwakili oleh Sekretaris Camat Ruslan, SE saat dikonfirmasi media ini Selasa, (20/6/2023) membenarkan terkait penundaan kegiatan Monitoring dari pihak Kecamatan di Desa Rimbo Besar.
“Kami menunda Monitoring Evaluasi di Desa Rimbo Besar karena tahapan pekerjaan realisasi belum dinampakkan oleh pihak pemerintah Desa, contoh salah satu pembangunan jalan Sirtu musyawarah pra pelaksanaan yang dibahas dengan perangkat dan BPD belum dilaksanakan dan peletakan batu pertama belum dilakukan tiba-tiba Kepala Desa sudah melakukan tanda tangan kontrak dengan pihak ke tiga,” jelas Ruslan.
Ruslan menambahkan, sementara itu perangkat Desa Rimbo Besar dan BPD beserta anggotanya sangat keberatan karena belum dibahas, Kepala Desa sudah melakukan penandatanganan kontrak dengan pihak ke tiga.
“Apa yang mau kami Monev sedangkan pemberkasan administrasi belum dibuat atau dilengkapi, bukti-bukti SPJ dan berkas-berkas lainnya belum dibuat dan dilengkapi,” imbuhnya.
“Masyarakat, perangkat desa, BPD sangat keberatan, bahwa pekerjaan yang diserahkan kepada pihak ke tiga tanpa melalui musyawarah pra pelaksanaan, tanpa persetujuan dari pihak BPD dan masyarakat tiba-tiba sudah melakukan teken kontrak dengan pihak ke tiga,” ujarnya.
Ruslan bersama tim Monev dari Kecamatan sangat menyesalkan atas perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Rimbo Besar dan beliau berharap agar SPJ serta berkas laporan dalam bentuk apapun itu segera dikerjakan sesuai dengan aturan dan tupoksi yang ada agar bisa segera dilaksanakannya Monitoring Evaluasi.
Diwaktu yang sama Kepala Desa Rimbo Besar Yeprin saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Sekretaris Desa baru mendapat musibah beberapa Minggu yang lalu dan SPJ serta berkas laporan lainnya belum sempat dikerjakan.
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Nahir saat dikonfirmasi juga mengatakan, bahwa itu bukan suatu alasan untuk SPJ dan berkas laporan lainnya tidak dikerjakan oleh Sekretaris Desa.
“Kami selaku TPK saja tidak ada SK TPK bagaimana kami mau kerja kalau SK kami dari Kepala Desa tidak dibuat, bahkan posisi lelang proyek kami tidak mengetahui dan tiba-tiba Kepala Desa sudah menandatangani kesepakatan dengan pihak ketiga,” ungkap TPK. (D001)