DILAN NEWS, Seluma – Ormas Pijar Istitute Provinsi Bengkulu Laporkan perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT. Laras Prima Sakti ke Dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (DPMPT-SP) Kabupaten Seluma.
Jon Sisuardi sekretaris Umum Ormas Pijar Istitute Provinsi Bengkulu menuturkan bahwa Laporan tersebut terkait dengan perusahaan tersebut diketahui semenjak dibukanya perkebunan kelapa sawit pada tahun 2007 yang memiliki luas lebih kurang 550 hektar diduga tidak mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang berada di wilayah Desa Tanjung kuwau dan Talang Kebun kecamatan Lubuk Sandi, Desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara dan Desa Lubuk Lagan Kecamatan Seluma Barat.
“Dugaan kami bahwa disitu ada pelanggaran masalah Corporate Social Responsibility (CSR), masalah perizinan, pengelolahan perkebunan, oleh karena itu kami meminta kepada penerima Kabupaten Seluma dalam hal ini Dinas Perizinan meminta klarifikasi mengenai legalitas perusahaan tersebut,” sampainya, Rabu (21/6/2023).
Dijelaskan bahwa laporan ke DPMPT-SP Kabupaten Seluma tersebut atas keinginan masyarakat dan kepala Desa yang mempertahankan hal terkait duggan PT. LARAS PRIMA SAKTI Belum mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP)
, Mengalihfungsikan lahan yang awalnya lahan yang berada di Desa
Tanjung Kuau Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu rencana awal untuk
pembangunan pabrik CPO, namun Pembangunan Pabrik tersebut gagal, Sehingga saat ini lahan tersebut
dijadikan Perkebunan Kelapa Sawit, Tidak Membangun Kebun Plasma Untuk Masyarakat yang ada di
Sekitar Lokasi Perkebunan. dan Tidak Membayar Pajak Daerah Untuk Kabupaten Seluma
.
“Karena kita mendapatkan laporan dari masyarakat langsung dan juga laporan dari Kepala Desa, bahkan Kepala Desa juga ikut melayangkan surat ke Dinas Perizinan terkait legalitas,” sambungnya.
Jon Sisuardi juga menyampaikan bahwa Ia dan Kepala Desa Tanjung kuwau juga menanyakan terkait perkebunan plasma, hal tersebut bukan tanpa alasan, karena sampai dengan saat ini perkebunan plasma untuk masyarakat itu belum ada.
Sesuai dengan Permentan no 26 tahun 2007 dan Permentan 98 tahun 2013 dan undang-undang 39 tahun 2014 bahwa perusahaan wajib membangun perkebunan untuk masyarakat 20 persen dari total luas area kebun yang diusahakan oleh pihak perusahaan,” tuturnya.
Terpisah, Fahmi pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Laras Prima Sakti menyampaikan bahwa ia sudah menyampaikan dan sudah mengklarifikasi atas apa yang dipertanyakan oleh sekretaris Umum Ormas Pijar Istitute Provinsi Bengkulu.
“Terkait dengan apa yang dipertanyakan oleh ormas tadi sudah kita jawab semua. Itu semua sudah kita klarifikasi dan kita sampaikan ke DPMPT-SP, orams dan kepala Desa,” tutupnya. (rmt)