Satpol PP Seluma : Pemilik Warem Teken Pernyataan Pembongkaran Sendiri

DILAN NEWS, Seluma – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seluma panggil pemilik warung remang-remang (warem) yang berada di wilayah Kecamatan Semidang Alas, Selasa (4/7/2023)

Pemangilan tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengurangi dampak negatif yang ada dilingkungan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Seluma Rijono melalui Kabid Penegakan Perda Karma Tirani membenarkan pemanggilan tersebut. Pihaknya sudah melakukan teguran beberapa kali kepada pemilik Warem, namun masih saja tidak diindahkan.

“Tadi sudah kita panggil Pemilik warung remang-remang untuk segera membongkar tempat tersebut,” sampainya.

Selain dilakukan sosialisasi, pemilik warem juga telah diminta untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan membongkar warem dengan tenggang waktu yang ditentukan.

“Kita juga meminta kesadaran kepada pemilik untuk segera melakukan pembongkaran sendiri paling lambat 14 hari setelah surat pernyataan ditandatangani,” sambungnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan keberadaan warung remang-remang kepada pihak satpol PP Seluma, kemudian nantinya Satpol PP akan melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Silahkan masyarakat untuk melaporkan apabila ada warung remang-remang di desanya kepada Satpol PP, nanti laporan tersebut akan kita tindak lanjuti,” tutupnya. (RmT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!