DILAN NEWS, Seluma – Jajaran Polres Seluma gelar komfrensi pers terkait terpidana pengguna narkoba, pelaku di bekuk karena terbukti memakai dan menyimpai obat-obatan terlarang Narkotika Golongan l jenis Ganja, Kamis, (06/07/2023).
Pelaku pengguna narkoba tersebut berinisial AN (19) Tahun pekerjaan Swasta, alamat Dusun III Kelurahan Maur Baru Kecamatan Rupit Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan, atau alamat lain pelaku bertempat di Camp PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) Seluma Desa Porbosari Kecamatan Seluma Barat.
Pelaku di tangkap di area PT. SIL, beserta barang bukti yang di sita Polres Seluma berupa 1 (satu) paket Narkotika terbungkus kertas berwarna putih, tas ransel pelaku serta Sepeda Motor pelaku merk Yamaha Vega warna hitam.
Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan menyampaikan, Sat Resnarkoba Polres Seluma berhasil mengamankan pelaku pengguna narkotika jenis Ganja tersebut dengan kronologis penangkapan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalagunaan narkotika.
“Sat Resnarkoba Polres Seluma langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, kemudian berhasil mengamankan pelaku berinisial AN di area Pt Sil beserta barang bukti.” Imbuhnya
Pelaku di jerat pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun penjara. Tutupnya (rmt)