Polres Seluma Berhasil Gagalkan Peredaran 5 Ribu Butir Pil Samcodin

DILAN NEWS, Seluma – Polres Seluma gelar pers conference pelaku pengedar obat jenis Samcodin, di mana pelaku di amankan karena hendak mengedarkan obat-obatan tersebut. Tidak tanggung-tanggung jumlah yang akan diedarkan pelaku sebanyak 5.000 butir. Kamis(6/7/2023).

Pelaku yang berinisial AS (30) tahun, pekerjaan petani, warga Desa Sendawar Kacamatan Semisang Alas Kabupaten Seluma. Perkara yang di lakukan pelaku ialah mengedarkan obat-obatan yang berhabaya bagi kesehatan orang lain. Pelaku yang merupakan seorang petani tersebut tidak meliliki izin atau sertifikasi untuk melakukan penjualan obat-obatan.

Menurut pengakuan pelaku AS ia mendapatkan obat jenis Samcodin tersebut dari aplikasi belanja online, dengan cara COD atau pelaku membayar setelah barang tersebut sampai.

Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi bahwa di Desa Sendawar ada indikasi penyalagunaan obat-obatan merek Samcodin, Polres Seluma langsung melakukan penyelidikan ke TKP, dan anggota Polres Seluma berhasil mengamankan pelaku.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Seluma agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat jika ada indikasi penjualan samcodin di lingkungan tempat tinggal.” sampai IPTU Noprizal selaku Kasi Humas Polres Seluma. (rmt)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!