DILAN NEWS, Seluma – Kembali dunia pendidikan mencederai citra program pemerintah Seluma Alap. Diduga lakukan pungutan liar, Sekolah Dasar Negri 159 Seluma tepatnya di Desa Rawasari Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma, hal tersebut membuat potret dunia pendidikan lagi-lagi tercoreng.
Saat ditemui awak media salah seorang wali murid SDN 159 Seluma Kabupaten Seluma. Yang enggan untuk dituliskan Namanya Menjelaskan memang benar adanya pungutan tersebut sehingga membuat mereka resah adapun pungutan tersebut sudah terjadi tiga kali.
“Sudah tiga kali pak, berupa uang pertama Rp. 180.000 kedua Rp. 125.000 ketiga 150.000,” pungkasnya.
Parahnya apabila pungutan tersebut tidak dibayar maka siswa terancam tidak bisa mengikuti ulangan dan Rapornya ditahan pihak sekolah.
Kepala Sekolah SDN 159 Seluma Sukinah S.PD saat dikomfirmasi tak menampik hal tersebut ia membenarkan isu yang beredar tersebut, tapi pak perlu diketahui ini murni inisiatif antara wali murud dengan komite saya tidak terlibat dan tidak ikut campur”, Kilahnya saat menjawab pertanyaan pada waktu di wawancarai, Rabu (26/7/2023).
Padahal, jika dipahami secara seksama apapun alasannya sangat tidak dibenarkan untuk membenarkan apalagi membiasakan hal-hal yang salah dalam konteks bertentangan dengan regulasi. Jelas jika merujuk permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan permendekbud No. 75 Tahun 2016 disebutkan pungutan disekolah”.Tidak boleh dikaitan dengan persyaratan akademik, penerimaan perserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan atau kelulusan peserta didik, juga Komite Sekolah. Baik perseorangan maupun kolektif. Dilarang melakukan pungutan dari perserta didik atau orang tua/Wali.
Banyak terjadi pungutan dengan modus yang sama di sekolah lain, baik tingkat SD, SMP maupun jenjang SMA. Namun, ketika dipermasalahkan pihak sekolah dipastikan berkilah, seolah ini adalah kewenangan Komite. Entah apa yang terjadi sebenarnya pada dunia pendidikan ?
Sementara itu, hingga dengan berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha untuk mengkonfirmasi peristiwa ini kepada Pihak Dinas Pendidikan. (D001)