DILAN NEWS, Seluma – Diketahui sebelumnya telah terjadi tindak pidana pencabulan dibawah umur yang dilakukan oleh saudara berinisial B.I (60) warga Desa Talang Panjang, Kecamatan Ilir Talo terhadap A.P (15) warga Desa Kembang Seri, Kecamatan Talo pada Kamis, (6/7/2023) yang lalu.
Keluarga terduga pencabulan anak dibawah umur tersebut tidak menerima atas penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polsek Talo kepada B.I, dikarenakan penangkapan tersebut tidak memiliki bukti yang otentik dan saksi yang seolah-olah dipaksa untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Menurut keterangan salah satu keluarga terduga tersangka pencabulan anak dibawah umur I.S alias K (62) saat dikonfirmasi media ini Rabu, (26/7/2023) menjelaskan, Menurut hukum acara saksi dipanggil melalui surat panggilan, jika panggilan pertama tidak hadir maka ada panggilan kedua, jika panggilan pertama dan kedua saksi tidak bisa hadir dan sudah memberikan alasan mengapa saksi tidak bisa hadir maka baru dijemput, bukannya didatangin kerumah untuk dimintai keterangan.
“Saksi baru diberikan surat panggilan pertama dan Saksi itu pun mengembalikan surat tersebut karena alasan saksi tidak melihat secara jelas kejadia yang mereka berdua lakukan pada saat itu dikarenakan posisi tempat saksi berada jauh dari tempat kejadian,” ungkapnya.
Kakak kandung B.I menambhakan, bahwa saksi sudah didatangin kerumah dan di BAP oleh pihak Polsek Talo dirumahnya yang berada di Desa Kembang Seri, Kecamatan Talo dan BAP yang dilakukan oleh pihak Polsek Talo tersebut tidak sesuai dengan peraturan Hukum Acara dan BAP tersebut banyak terjadi kesalahan dan kejanggalan.
“Dalam keterangan BAP yang dilakukan oleh pihak Polsek Talo, bahwasannya saksi melempar kedua orang tersebut menggunakan Brondol sawit dari pintu belakang rumah saksi, sedangkan didalam rumah tempat saksi membuka pintu tidak ada buah sawit yang ada disana terkecuali isi dari buah kelapa yang sudah tua (Kelumbung Niur) dalam bahasa daerah,” imbuhnya.
Maryani Dahmad, S.H sala satu dari keempat PH terduga tersangka B.I sangat kecewa dengan proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polsek Talo yang mana mereka yang memiliki produk Hukum akan tetapi mereka sendiri yang bermain dengan hukum.
“Hari ini kami telah melakukan pra peradilan untuk memperjuangkan Hak dari B.I, karena dalam kasus ini masih banyak kejangalan-kejanggalan yang harus diungkapkan supaya mereka yang punya produk hukum tidak semena-mena bermain dengan hukum,” ungkapnya.
Dirinya beserta keempat rekannya meminta agar klien mereka dibebaskan, dikarenakan penetapan dan penangkapan terduga tersangka B.I tidak sesuai dengan KUHAP yang berlaku.
“Untuk hari ini, kita baru mendengarkan pembacaan permohonan dari kuasa hukum pemohon, dan kami PH dari B.I optimis permohonan kami akan dikabulkan oleh hakim dalam sidang pra peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tais selanjutnya, karena kami sudah siap dengan Barang Bukti (BB) dan saksi-saksi,” ujarnya. (RLS)