DILAN NEWS, Seluma – Sejak lama hanya diam, akhirnya beberapa warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Semidang Alas Maras, memberanikan diri buka suara dan berkomentar atas pekerjaan fisik di Desanya.
Bahkan, lantaran suara protes mereka tidak ditanggapi oleh pemerintahan Desanya, saat ini permasalahan beberapa pekerjaan fisik yang sudah hancur saat ini mereka laporkan ke Polres Seluma, Kejari Seluma dan ke Inspektorat Seluma.
“yang kami laporkan ini kegiatan fisik dari 2018 sampai 2022. Jadi perlu diketahui, kami ini bukan melaporkan Kepala Desa, perangkat desa dan BPD, kami melaporkan kegiatan fisik yang kami nilai semakin lama, semakin tak bermutu dan mudah rusak,” jelas Kasirun (57) warga setempat, salah satu dari 5 orang perwakilan warga yang melaporkan.
Lanjut Kasirun, dari beberapa item kegiatan yang sudah terealisasi saat ini sudah hancur. Dikatakannya juga yang membuat masyarakat kecewa beberapa tahun belakangan, dana desa di desanya selalu dipihak ketigakan tanpa mengikuti aturan dan dasar prosedur besaran anggaran lelang lagi.
Tentunya, bagi warga Desa Karang Anyar yang hampir mayoritas sebagai buruh tani, ungkap Kasirun, sangat merasa kecewa dengan adanya dana besaran Rp. 57 juta dan Rp. 60 juta juga dipihak ketigakan oleh pihak desanya dan menganggap kalau mereka tidak diberikan kesempatan untuk bekerja.
Yang man berdasarkan aturan-aturan yang ada, kalau dana desa melalui kegiatan fisik sebagai penunjang ekonomi masyarakat setempat dimana dana desa itu bergulir dengan cara dilibatkan bekerja.
“padahal kami sebagai buruh tani maupun petani benar-benar butuh pekerjaan dan mengharapkan pekerjaan dari dana Desa itu. Karena dari program pemerintah itu kami masyarakat juga punya hak, tetapi kami masyarakat tidak diberikan kesempatan untuk bekerja,” ketusnya. (Do).
Berikut kegiatan fisik Dana Desa di Desa Karang Anyar, Kecamatan Semidang Alas Maras, yang dilaporkan.
1. Dipapan merek tertulis Pembangunan Plat Deuker dan Jalan Rabat Beton. Faktanya yang dibangun hanya Plat Deuker (APBDes 2022).
2. Hasil Pembangunan Plat Deuker menggunung ditengah terlalu tinggi sehingga tidak nyaman bagi pengendara kendaraan bermotor (APBDes 2022).
3. Pembangunan Rabat Beton yang berlokasi di Kadun 1 dan Kadun 3 diduga tidak sesuai Bestek/Standar mutu, sebab jalan sudah hancur padahal belum lama selesai pengerjaannya, sehingga jalan tersebut tidak layak pakai lagi (APBDes 2018).
4. Pembangunan Fisik yang dikerjakan pihak ketiga yang pelelangannya tanpa pengumuman.
5. Proses Pelelangan Diduga Rekayasa. Karena tidak banyak diketahui warga Desa Karang Anyar.
6. Perbaikan Jembatan gantung yang menghubungkan Desa Karang Anyar dan Rimbo Besar, diduga terjadi Mark-Up Dana. Sebab nilai yang tertera di Papan proyek tidak sebanding dengan hasil pekerjaan (APBDes 2022).
7. Membangun Dana Desa untuk membangun jalan dan jembatan gantung yang menjadi link Kabupaten. Seperti pada poin 2 dan 6 (APBdes 2022).
Rilis : SPRI Kabupaten Seluma