Proyek Gedung Farmasi Dinas Kesehatan Seluma Abaikan K3

DILAN NEWS, Seluma – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Rangkuman dasar-dasar hukum tersebut antara lain : UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

Namun, berbeda dengan proyek rehabilitasi dan peningkatan instalasi gedung farmasi dinas kesehatan kabupaten Seluma. Proyek yang mempekerjakan puluhan karyawan ini, justru mengabaikan K3. Terbukti, berdasarkan pantauan langsung awak media, bahwa karyawan tidak mengenakan alat keselamatan kerja.

Sepatutnya proyek yang bernilai lebih dari 3 M ini, menerapkan K3 sesuai dengan peraturan yang ada. Jelas bahwa hal tersebut melanggar dan pantas untuk diberikan sanksi.

Tidak hanya disitu saja pada dinas yang sama namun proyek dan perusahaan yang berbeda, ditemukan proyek yang tidak menerapkan K3 pada pekerja. Lebih lanjut ketika awak media meninjau lapangan, tidak adanya Papan Merk pada proyek itu. (RILIS-SPRI)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!