Diduga Terindikasi Curang, Ketua JMSI Seluma Sayangkan PMD Larang Wartawan Liput Pelipatan Susu Pilkades

DILAN NEWS, Seluma – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Seluma, Yedi Kustanto menyayangkan pihak Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (PMD) Seluma melarang wartawan melakukan peliputan saat pelipatan surat suara Pilkades. Mengingat, dalam publikasi pelipatan surat suara tersebut tidak ada aturan untuk dirahasiakan, dan tidak ada unsur yang disembunyikan.

Dengan adanya kejadian tersebut, kini telah menaruh kecurigaan adanya indikasi kecurangan terhadap surat suara pilkades tahun 2023 ini. Diperlukan kontrol sosial agar tidak adanya indikasi kecurangan dalam permasalahan tersebut. Jika hal itu terjadi maka Pilkades Serentak Tahun 2023 ini terindikasi mencederai Seluma Alap.

“Dengan tingkah kadis seperti itu, melarang wartawan melakukan peliputan, baik mengambil gambar pelipatan surat suara, ini membuat kita mulai adanya ke curigaan dugaan kecurangan pada Pelipatan tersebut, yang akan menguntungkan salah satu calon,” ujar Yedi, jumat(11/8/2023)

Ia melanjutkan, kembali ditegaskan, sekelas pemilihan umum saja tidak ada larangan publikasi pelipatan surat suara. Kenapa, hanya Pilkades ya g diselenggarakan daerah saja malah membuat aturan semena mena.

“Aturan dari mana, pihak PMD buat?, Jangan terkesan pihak PMD curang,”tegasnya.

Ditambahkannya, bahwa dalam Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

“Karena itu, melarang pers meliput berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.” tutupnya. (rmt)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!