DILAN NEWS, Seluma – Akhir-akhir ini tengah hangat perbincangan di media terkait Perehaban Jembatan Gantung yang ada di Desa Padang Pelasan Kecamatan Air Periukan, pemerintah di mintah jangan menutup mata. Pasalnya merehab asat Pemda tanpa izin dan tanpa pemberitahuan dengan menggunakan Dana Desa (DD) menyalahi aturan.
Saat di kompirmasi oleh awak media Kepala Dinas PMD Nopetri Elmanto melalui Kepala Bidang Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat Desa, Agus Darmawan, dijelaskannya bahwa, Setiap pengunaaan Dana Desa harus disesuaikan dengan peraturan yang ada. Mengenai pengunaan Dana Desa di setiap Desa, kita dari Dinas PMD sudah menyampaikan terkait pengunaan dana desa, yang harus sesuai dengan kewenangan Desa. Kamis(31/8/2023)
“Setiap pengunaaan Dana Desa harus disesuaikan dengan peraturan yang ada. Mengenai pengunaan Dana Desa di setiap Desa, kita dari Dinas PMD sudah menyampaikan terkait pengunaan dana desa, yang harus sesuai dengan kewenangan Desa,” tegasnya
Menyangkut masalah ini di harapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dapat segera menyelesaikannya, Agar tak berlarut begitu lama dan menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat. Dan tentunya Desa lain tak melakukan hal serupa tanpa adanya surat izin dari Pemerintahan terkait.
Ia juga menambahkan , untuk menggunakan dana desa yang diluar regulasi harus mengantongi surat persetujuan dari dari pihak yang mempunyai kewenangan tersebut.
“Untuk pembangunan yang diluar kewenangan Desa harus mendapatkan surat persetujuan dari yang mempunyai kewenangan. Diluar dari kewenangan Desa itu kalau tidak ada izin dari yang punya kewenangan secara administrasi itu menyalahi aturan.” tutupnya (rmt)