DILAN NEWS, Seluma – Pilkades yang di gelar serentak di Kabupaten Seluma yang berlangsung pada tanggal 6 September 2023 untuk periode 2023-2029, Pilkades Desa Suban Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma menuai banyak konraversi hal tersebut bukan tanpa alasan dugaan adanya indikasi kecurangan terhadap surat suara Pilkades.
Berikut ulasannya:
Indikasi kecurangan ini di sampaikan oleh Bani Asri salah satu dari dua Calon Kepala Desa Suban Kecamatan Semidang Alas, ia menyampaikan bahwa, “Sehubungan ditemukannya bukti bukti kuat yang mengarah kepada kecurangan oleh Oknum di PILKADES SUBAN 2023-2029, maka saya calon Kepala Desa Suban dan Saksi atas nama Calon nomor Urut 1 Bani Asri merasa di dzolimi dengan terjadinya kecurangan- kecurangan dalam pemilihan Kepala Desa Suban Untuk itu kami melaporkan permasalahan ini kepada Pihak yang berwajib untuk menindak lanjuti dan Proses semua yang terlibat dalam Kasus Kecurangan di PILKADES SUBAN 2023-2029,” ujarnya sabtu(9/9/2023)
“Berikut fakta-fakta terkait Pilkades Desa Suban,” sambungnya
1. Bahwa pada tanggal 6 September 2023 dilaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
2. Bahwa calon kepala desa ada dua yaitu: a. Bani Asri, nomor urut 1 (satu)
b. Niri Nurhayati, nomor urut 2 (dua)
c. Bahwa perolehan suara dalam Catatan Penghitungan Suara dua pasang calon
Draw/Sama, dengan perolehan suara sebagai berikut:
NAMA CALON Bani Asri No urut 1 dengan perolehan suara 53, dan Nido Nurhayati No urut 2 dengan perolehan suara 53.
3. Bahwa Daftar Pemilih Tetap Pilkades Suban berjumlah 107 (Seratus tujuh) orang
4. Bahwa pada saat waktu pemungutan suara hadir 106 (seratus enam) mata pilih dari
total DPT 107 mata pilih. 5. Bahwa jumlah kertas suara ada 107 ditambah dengan 11 Surat suara cadangan sehingga total 118 surat suara.
Di jelaskannya pula, Bahwa terjadi kecurangan yang sistematis sebagai berikut: “a. Saksi nomor urut 1 (satu) di perintahkan oleh panitia Pilkades untuk menandatangani blanko/surat hasil pemungutan suara sebelum pemungutan suara tersebut dilakukan. sehingga saat saksi menandatangani saksi belum tahu hasil pemungutan suara.
b. Saksi tidak diperkenankan mengisi blanko keberatan oleh panitia dengan alasan karena sudah menandatangani terlebih dahulu blanko/surat hasil pengutan suara saat pemungutan suara belum dimulai
c. Bahwa saat penghitungan suara ditemukan “ada surat suara yang Batal” yang diketahui oleh saksi batal karena surat suara tersebut tidak ditandatangani oleh panitia, Namun adanya surat suara yang batal tersebut tidak di tuliskan dalam berita acara.
d. Surat suara yang batal tersbut diketahui telah dicoblos/dipilih dengan pilihan nomor urut 2 (dua)
e. Sedangkan peserta pemilih yang hadir hanya 106 orang. Maka seharusnya suara sah yang tercatat 105 suara bukan 106 suara, jika suara sah yang tercatat 106 maka asumsinya saat penghitungan suara timbul 107 kertas suara yang dicoblos didalam kotak suara, hal ini menjadi masalah karena yang pemilih yang hadir hanya 106 suara. Fakta ini diketahui oleh pihak calon nomor urut 1, saksi, pihak keamanan dari kepolisian, dan Masyarakat yang melihat di tempat penghitungan suara dan hal ini terlihat di catatan penghitungan suara yang ditampilkan saat mengitung (bukti terlampir)
f. Bahwa surat suara cadangan berjumlah 11 ditambah surat yang tidak dicoblos 1, dan surat suara yang dibatalkan 1. Sehingga total surat suara cadangan 11, tidak tercoblos 1, dibatalkan 1 kertas surat suara. Bahwa hal itu menyebabkan surat suara berjumlah 119 sedangkan surat suara dari Dinas PMD hanya berjumlah 118.
g. Bahwa kami menduga ada sebuah kecurangan yang sistematis karena ada surat suara palsu yang dipakai oleh panitia untuk menggelembungkan suara calon Nomor Urut 2.
h. Bahwa pada saat penghitungan, surat suara yang tercoblos tidak dilakukan cek barcode surat suara untuk mengetahui apakah surat suara tersebut asli dari Dinas PMD atau yang diduga palsu.
i. Bahwa pada saat saksi dan Masyarakat serta pihak keamanan yang melihat proses pemungutan suara melihat ada surat suara liar pada saat hitungan ke 107, surat suara tersebut dibatalkan dan surat suara yang dibatalkan dimasukkan ke dalam kotak suara Kembali. Sehingga total surat suara didalam kotak yang disegel diketahui sampai saat ini berjumlah 119,”
Ia juga menambahkan, “Berdasarkan fakta-fakta tersebut saya Bani Asri Calon Kepala Desa Suban dengan nomor urut satu menyampaikan keinginan saya. 1. Menolak keputusan Draw/Sama dalam Pilkades Desa Suban. 2. Meminta agar panitia pilkades dan pihak terkait melakukan hitung ulang surat suara pencoblosan Pilkades Desa Suban. 3. panitia Meminta aparat penegak hukum ntuk memproses hukum dan pihak-pihak yang melakukan kecurangan.” Tutupnya (rmt)