DILAN NEWS, Seluma – Belakangan ini Desa Padang Pelasan (Papel) Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma viral, pasalnya pemerintah Desa nekat melakukan perehaban jembatan gantung yang ada di Desa mereka menggunakan Dana Desa (DD). hal itu jelas menyalahi aturan yang ada Ormas Pijar laporkan masalah ini ke Kejari Seluma.
Di ketahui, jembatan gantung tersebut merupakan aset milik Pemda Kabupaten Seluma, pemerintah Desa tidak berhak melakukan perehapan kecuali ada persetujuan dan izin dan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Seluma Secara tertulis.
Andre Ormas Pijar menyampaikan, Diduga proyek pembangunan perbaikan Jembatan Desa Padang Pelasan Kecamatan Air Periukan Tahun 2023 tidak sesuai dengan prosedur, karena belum mempunyai izin dari Pihak Pemda Seluma.
“Diduga proyek pembangunan perbaikan Jembatan Desa Padang Pelasan Kecamatan Air Periukan Tahun 2023 tidak sesuai dengan prosedur, karena belum mempunyai izin dari Pihak Pemda Seluma,” ujar Andre Ormas Pijar
Ia juga menambahkan bahwa, Perbaikan jembatan tersebut telah melakukan perbuatan melawan Hukum, yaitu pengrusakan Aset Milik Daerah Kabupaten Seluma.
“Perbaikan jembatan tersebut telah melakukan perbuatan melawan Hukum, yaitu pengrusakan Aset Milik Daerah Kabupaten Seluma.” Tutupnya (rmt)