DILAN NEWS, Seluma – Polemik dugaan korupsi dana desa Tanjung Kuaw Kecamatan Lubuk Sandi berbuntut panjang. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC-LIN) Kabupaten Seluma secara resmi melapor ke Kejari Seluma (15/09).
Ketua DPC LIN Kabupaten Seluma Aprianto menyampaikan laporan tersebut ia sampaikan langsung ke Kejari Seluma dan ditembuskan ke KPK RI, Kejati Bengkulu, Polda Bengkulu.
“Kita sampaikan langsung ke Kejari Seluma, dan ditembuskan ke Kejati Bengkulu, Polda Bengkulu hingga ke KPK RI,” sampai Aprianto.
Diketahui bahwa di dalam laporan resmi tersebut memuat beberapa dugaan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi Dana Desa sejak Tahun 2018 hingga tahun 2023. Berdasarkan temuan dilapangan bahwa terdapat 4 item utama yang dilaporkan, dengan estimasi kerugian negara hingga lebih dari 500 juta.
Adapun item yang dilaporkan meliputi Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDES, Pembuatan/ Pemeliharaan Sumur Bor, Pembuatan Lahan Perkebunan Jahe, Pengembangan Ayam Kampung.
Dikarenakan hal ini merupakan tindakan melawan hukum, merugikan negara, dan berimbas kepada masyarakat. Pihak DPC LIN Kabupaten Seluma meminta Aparat Penegak Hukum di Seluma untuk bertindak tegas sesuai dengan aturan yang ada. (rmt)