DILAN NEWS, Seluma – Miris sekali, seorang ayah kandung yang tak mempunyai belas kasih tega cabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, Ntah apa yang merasukinya sehingga tega melakukan perbuatan sekeji itu terhadap anaknya sendiri.
Rilis Polres Seluma Rabu (20/9/2023)
Kompol Tatar Insan menjelaskan bahwa, pelaku yang berinisial HAM, warga Kabupaten Seluma, korban yang merupakan anak kandungnya sendiri yang berinisial SM, pelaku di amankan di rumahnya sendiri. pada Kamis tanggal 14 September 2023 sekitar pukul 22.30 wib.
“pelaku yang berinisial HAM, warga Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, korban yang merupakan anak kandungnya sendiri yang berinisial SM, pelaku di amankan di rumahnya sendiri. pada Kamis tanggal 14 September 2023 sekitar pukul 22.30 wib,” sampainya
Atas kejadian itu, “pelaku melanggar Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman Hukuman 12 Tahun kurungan dan ditambah sepertiga dari hukuman dikarenakan perbuatan tersangka tersebut dilakukan terhadap anak kandung.” Tutupnya (rmt)