DILAN NEWS, Seluma – Di duga rugikan negara, menyangkut Perjalanan Dinas Luar (DL) honorer Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Seluma, Ormas Pijar Insitute Provinsi Bengkulu, laporkan perjalanan dinas luar (DL) tenaga honorer Sekwan tersebut ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Tais Kabupaten Seluma. Senin(25/9/2023)
Saat di konfirmasi awak media Andre Ormas Pijar Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa, Diduga perjalanan Dinas luar tenaga honor di sekwan Kabupaten Seluma berpotensi merugikan keuangan Negara, karna perjalanan Dinas luar tenaga honor tidak mempunyai payung Hukum.
“Diduga perjalanan Dinas luar tenaga honor di sekwan Kabupaten Seluma berpotensi merugikan keuangan Negara, karna perjalanan Dinas luar tenaga honor tidak mempunyai payung Hukum,” sampainya
Ia juga menambahkan, Didalam peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1955 dan Permenkeu Nomor 113/PKM.05/2012 tersebut diatas, tidak ada satu BAB ataupun Satu Pasal yang menerangakan membolehkan tenaga honor melakukan perjalanan Dinas luar yang anggaran dananya dari keuangan Negara.
“Didalam peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1955 dan Permenkeu Nomor 113/PKM.05/2012 tersebut diatas, tidak ada satu BAB ataupun Satu Pasal yang menerangakan membolehkan tenaga honor melakukan perjalanan Dinas luar yang anggaran dananya dari keuangan Negara.” Tegas Andre (rmt)