Terkait BTT BPBD Seluma, Polda Bengkulu Seret 12 Tersangka

DILAN NEWS, Seluma – Dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Seluma Tahun 2022 menemui titik terang, sebanyak 12 nama tersangka di tetapkan oleh Polda Bengkulu. Senin(16/10/2023)

Hal ini dibenarkan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan dalam rilis resminya, menyampaikan bahwa, dari proses penyelidikan dan akhirnya di tetapkan sebanyak 12 tersangka.

“Dimana kita mulai dari proses penyelidikan, kemudian kita tingkatkan ke penyidikan, dan akhirnya kita tetapkan 12 orang tersangka, dan sudah kita tahan dari (12/10) sampai dengan (31/10) atau selama 20 hari kedepan,” sampai I Wayan Riko Setiawan, senin(16/10/2023)

Kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara (KN) mencapai Rp 1,8 miliar ini menyeret Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, MN, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma, PA, Direktur CV. DN Racing Konstruksi, DI, Direktur CV. Atha Buana Consultant, NH, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, SH, Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, AJ, Direktur CV. Permata Group, SU, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, NU, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, GE, Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, EM, Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi, CP dan Direktur CV. Defira, SU.

Berikut, delapan item pelaksanaan kegiatan fisik yang disidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Meliputi rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu, Ulu Talo, pemasangan beronjong Jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk, Pembangunan Box Culvert Ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja dan Jalan Kabupaten (Desa Lubuk Gadis), Pembangunan pelapis tebing Kantor Bupati I, Pembangunan pelapis tebing Kantor Bupati II, pembangunan beronjong Jalan Bungamas–Pasar Sembayat di Kecamatan Seluma Timur serta kegiatan non fisik lainnya.

Dalam pengelolaan kegiatan tersebut, diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah yang berakibat merugikan Negara, peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016. (rmt)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!