DILAN NEWS, Seluma – kasus pencurian kembali terjadi, Kali ini di alami oleh DA salah satu warga Camp PT Agri Andalas Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma selatan. korban kehilangan handpone dan satu unit motor, beruntung Polres Seluma sudah amankan pelaku.
Diketahui, palaku yang di amankan Polres Seluma berinisial IR Warga Desa Padang Cekur Kecamatan Ilir Talo Kebupaten Seluma berhasil di amankan Polres Seluma pada tanggal 26 Oktober 2023 kemarin, beserta barang bukti.
Dalam jumpa perss conference Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan menyampaikan bahwa, kasus pencurian tersebut di alami DA warga Camp PT Agri Andalas, pada tanggal 25 September 2023. Waktu kejadian sekitar pukul 04.13 dini hari.
“Kejadian kasus pencurian itu terjadi Pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 04.13 Wib Dini hari,” sampainya
Ia juga menjelaskan, korban terbangun dari tidurnya kemudian mengecek satu unit sepeda motornya sudah tidak ada lagi, kemudian korban membangunkan suaminya, ketika keduanya mengecek lagi dan mendapati handpone miliknya sudah tidak ada juga.
“Korban terbangun dari tidurnya, dan saat itu mendapati 1 unit sepeda motornya yang sudah tidak ada lagi di dalam ruangan tengah rumahnya, dan korban membangunkan suaminya setelah itu Bersama suami mengecek Handphone milik mereka yang sudah tidak ada lagi di ruang kamar tidur,” pungkasnya
Sambungnya “Pelaku masuk kerumah pelapor dengan cara merusak Kunci Pintu belakang rumah korban, dan langsung beraksi mengambil barang-barang milik korban, akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar sepuluh juta rupiah,”
Perlu diketahui, Dari hasil periksaan Polres Seluma bahwa pelaku IR tersebut sudah enam kali melakukan tindak pidana, dari ke enam pidana tersebut rata-rata pencurian.
“Pelaku sudah 5 kali melakukan tindak pidana 6 Kali dengan yang ini, semua aksinya rata-rata pencurian.” Tutup Waka Polres Seluma Kompol Tatar insan
Berikut barang bukti yang di amankan Polres Seluma. 1 (satu) Lembar STNK, 1 (satu) Buah Kunci Pintu yang sudah rusak, 2 (dua) buah kotak Hp dengan Merek VIVO dan Realmi, da. 1 (satu) Unit Handphone dengan Merek VIVO Y 02 dari tersangka.
Atas aksinya tersebut Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke (3) dan (5) KUHPidana, Dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 (Tujuh) tahun. (rmt)