DILAN NEWS, Seluma – Terkait dugaan terhadap PT Mutiara Sawit Seluma (PT MSS) yang kuasai aset jalan dengan mendirikan portal dan tanami sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS), Wakil Ketua ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma buka suara.
Diketahui, Jalan aset Pemda Seluma yang terletak di Desa Talang Sali, Kecamatan Seluma Timur yang melintasi PT. MSS menuju Desa Pagar, Kecamatan Ulu Talo, di duga diserobot pihak PT. Mutiara Sawit Seluma (MSS). Pasalnya jalan tersebut sudah diportal dan didirikan pos penjagaan milik PT.
Wakil ketua ll DPRD Kabupaten Seluma Samsul Aswajar menyampaikan bahwa, ia mengucapkan terimakasih atas penyampaian masalah ini, dirinya akan memanggil pihak manajemen PT MSS terkait pemortalan dan dan penanaman sawit di daerah DAS.
“Saya berterimakasih kepada masyarakat dan media, jujur saya baru tau mengenai permasalahan ini, saya akan memanggil pihak manajemen PT MSS terkait pemortalan jalan dan DAS,” sampai Waka ll DPRD Kabupaten Seluma, selasa(7/11/2023)
Ia juga menambahkan, kemungkinan hari senin depan pihaknya akan memanggil manajemen PT MSS untuk mendengarkan apa alasan mereka memortal jalan milik aset pemda dan juga apa alasan mereka melakukan penanaman sawit di daerah DAS.
“Untuk masalah DAS akan kita lihat sesuai peta yang ada di PUPR Kabupaten Seluma, kemungkinan senin depan akan kita panggil pihak manajemen PT MMS, untuk mendengarkan apa alasan mereka memortal jalan milik pemda Seluma.” Pungkasnya
Sementara itu, penelusuran tim media di lapangan Donra Efrizon warga Talang Sali menyampaikan, ia membenarkan bahwa jalan tersebut milik pemerintah daerah kabupaten seluma, namun sangat di sayangkan jalan tersebut di portal oleh pihak PT. MSS, akibat di portalnya jalan tersebut menyebabkan masyarakat yang mempunyai perkebunan kesulitan untuk melintasi jalan.
“Masyarakat dipersulit untuk melintasi jalan tersebut, jika masyarakat ingin pergi ke kebun harus melapor dulu kepada security dan mengikuti peraturan PT. MSS, padahal jalan tersebut milik Pemda Seluma.” kata Donra, Minggu 5 November 2023. (rrt)