DILAN NEWS, Seluma – Polemik dugaan korupsi dana desa Tanjung Kuaw Kecamatan Lubuk Sandi berbuntut panjang. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC-LIN) Kabupaten Seluma pernah secara resmi melapor ke Kejari Seluma (15/09) lalu.
Ketua DPC LIN Kabupaten Seluma Aprianto melalui sekretarisnya Khalikul Bahri menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pengawalan terkait masalah tersebut, karena saat ini pihak Kejari Seluma sudah melimpahkan masalah ini ke Inspektorat Kabupaten Seluma untuk melakukan audit.
“kami akan mengawal ketat terkait masalah tersebut, karena diketahui pijak Kejari Seluma sudah melimpahkan masalah ini ke Inspektorat Kabupaten Seluma untuk melakukan audit. Pihaknya juga meminta agar Inspektorat Seluma tidak tebang pilih dalam menangani masalah.” Terang Khalikul yang biasa disapa Alex, Kamis (9/11/2023).
Sebelumnya, LIN membuat laporan resmi tersebut yang memuat beberapa dugaan mengarah kepada tindak pidana korupsi Dana Desa sejak Tahun 2018 hingga tahun 2023. Berdasarkan temuan dilapangan bahwa terdapat 4 item utama yang dilaporkan, dengan estimasi kerugian negara hingga lebih dari 500 juta.
Adapun item yang dilaporkan meliputi Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDES, Pembuatan/ Pemeliharaan Sumur Bor, Pembuatan Lahan Perkebunan Jahe, Pengembangan Ayam Kampung.
Dikarenakan hal ini merupakan tindakan melawan hukum, merugikan negara, dan berimbas kepada masyarakat. Pihak DPC LIN Kabupaten Seluma meminta Aparat Penegak Hukum di Seluma untuk bertindak tegas sesuai dengan aturan yang ada. (rrt)