DILAN NEWS, Seluma – Aparat Penegak Hukum (APH) memastikan, akan mengawal pengelolaan Hibah anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seluma ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma Rp 10,6 miliar. Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Seluma Rp 3,4 miliar.
Total hibah Pilkada untuk KPU dan Bawaslu ini sebesar Rp35 miliar. Dengan rincian KPU Rp26 miliar dan Bawaslu 9 miliar. Namun, pada tahap awal ini dialokasikan untuk KPU Rp10 miliar dan Bawaslu Rp3, 4 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Seluma A. Ghufroni memastikan, pihaknya akan melakukan pengawasan serta memantau terhadap realisasi anggaran hibah dari APBD Kabupaten Seluma tersebut.
“Segala kegiatan yang dibiayai negara pasti kami awasi. Yang pasti, kita akan pantau dan kawal pengelolaan anggaran tersebut,” Tegasnya.
Sementara itu, ketua KPU Seluma Henri Arianda sebelumnya dikonfirmasi menyatakan, anggaran hibah dari Pemkab Seluma ini merupakan hibah Pilkada. Yang dipergunakan untuk tahapan Pilkada.
Pemberian alokasi anggaran hibah ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri nomor 900.1.9.1/5252/SJ.
“Anggaran itu dipergunakan ntuk tahapan Pilkada,”jelasnya. (Dilannews)