DILAN NEWS, Seluma – Pembangunan tower/menara BTS (Base Transceiver Station), atau disebut juga stasiun pemancar Telekomunikasi milik perusahaan PT. Indosat diduga tak kantongi surat izin secara resmi.
Diketahui juga, pembangunan stasiun pemancar Telekomunikasi yang berada di Desa Tangga Batu Kecamatan Seluma Selatan tersebut berada di tengah – tengah perumahan penduduk. Kemudian luas lokasi lahan juga tidak memenuhi syarat dan pondasi menara material Pasir bercampur dengan tanah.
Berdasarkan pantauan Sukardianto, Ketua National Corruption Watch juga megatakan bahwa pihak kontraktor pembangunan Menara Tekomunikasi PT. Indosat tersebut dalam perencanaannya juga tidak melibatkan masyarakat setempat dalam proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan tidak mempunyai Izin Lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor: 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, Peraturan telah diperbaharui Nomor: P.26/MENLHK/SET.JEN/KUM.1/7/2018.
“Selain hal tersebut pembangunan menara telekomuniasi PT Indosat tersebut menurut kami lokasi koordinatnya tidak tepat, sebab berada disamping rumah padat penduduk, sedang pada koordinat lokasi tersebut merupakan lalulintas petir pada saat musim hujan,” sampainya, Kamis (28/12/2023).
Dan perlu di ketahui, bahwa untuk pembangunan sebuah menara telkomunikasi mestinya harus mempunyai lahan yang luas dan jauh dari pemukiman warga. Hal ini sangat penting penduduk/ warga untuk menghindarkan dampak radiasi, sambaran petir, dan efek robohnya bangunan menatara.
“Kami meminta kepada pihak PT Indosat, Tbk dan PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), agar lokasi pembangunan digeser 100 (seratus) meter arah belakang rumah penduduk, warga merasa khawatir akan terkena dampak radius maupun dampak lainnya yang ditimbulkan,” ungkapnya.
Lanjutnya, ia juga mengatakan bahwa juga diduga persyaratan untuk mendirikan tower atau menara di pemukiman warga tersebut juga tak mempunyai surat izin resmi dari pemerintah daerah setempat, atau Dinas yang berkaitan dengan hal tersebut.
“Pihak PT Indosat Tbk dan PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) saat ini tidak memiliki izin dari dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kominfo Kabupaten Seluma,” tutupnya. (rrt)