DILAN NEWS, Pendidikan – Masih ingat dengan kejadian Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua kepala sekolah SMP di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya diduga terlibat pungutan liar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan barang bukti sebesar Rp 24 juta.
Nah walaupun sekecil apapun pungutan, diknas ataupun kepsek tidak boleh melakukan pungli, kalau Rp 2000 per siswa dipotong dikali ribuan siswa? Kan besar potongannya
“Unit Tipikor Satreskrim Polres Serdang Bedagai mengamankan dua kepala sekolah SMPN karena diduga melakukan pungli dana BOS. Uang Rp 24 juta turut diamankan,” kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta, dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).
Dinas pendidikan seharusnya memonitor dana BOS yang dilakukan pungli oleh oknum diknas ataupun kepsek, karena dana BOS diperuntukkan bukan untuk dikorupsi.
Pada kejadian yang lalu, Oxy mengatakan, kedua kepsek itu yakni RS Kepsek SMPN 2 Bandar Khalifa dan S selaku Kepsek SMPN 1 Tebing Syahbandar. Keduanya diamankan di Kecamatan Sei Bamban, Rabu (12/7).
Perwira menengah Polri itu menyebut, RS merupakan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP di Serdang Bedagai, sedangkan S adalah sekretarisnya. Keduanya diduga melakukan pungli dana BOS dari para kepala sekolah SMPN se-Kabupaten Serdang Bedagai.
“Uang dana BOS diduga dipungut secara ilegal, tapi kita dalami dulu. Kita juga masih melakukan pemenuhan unsur semuanya dan alat buktinya lengkap atau tidak,” jelasnya.
Oxy mengaku saat ini kedua kepsek itu masih dalam proses pemeriksaan. Pihak kepolisian juga memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman,” pungkasnya.
BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk :
Disimpan dengan maksud dibungakan;
Dipinjamkan kepada pihak lain;
Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh
Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;
Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
Menanamkan saham;
Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.