DILAN NEWS, Selima – Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilu 2024 yang terjadi di TPS 5 Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma berdasar hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menunjukkan tidak optimalnya proses bimbingan teknis atau bimtek dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Tokoh masyarakat Seluma, Septo Andira mengatakan, Faktor yang melatarbelakangi dilaksanakannya PSU dapat berupa kesengajaan maupun minimnya informasi yang diperoleh anggota KPPS. Misalnya, pengakomodiran pemilih tanpa KTP-E yang mencoblos padahal tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPTb).
Septo, terjadi pelanggaran serius dan perlu ditindaklanjuti jika pengakomodiran oleh petugas KPPS itu dilandaskan unsur kesengajaan. Namun, jika memang murni bentuk ketidaksengajaan, septo menilai proses bimtek yang diterima petugas KPPS tidak berjalan optimal.
“Bisa jadi disebabkan karena minimnya bimtek dilakukan tidak interaktif dan menuntut anggota KPPS untuk mendalami materi-materi yang diberikan,” kata Septo, Jumat 23 Febuari 2024.
Menurutnya, Pemilu 2024 merupakan pemilu yang kompleks dan rumit. pemilih mendapatkan lima jenis surat suara, yakni pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Oleh karena itu, KPU dituntut memberikan metode bimtek yang sesuai dengan kebutuhan teknis penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Selain itu, pegangan terhadap KPPS seperti buku saku terkait teknis administrasi pemilu di hari pemungutan juga patut dipertanyakan, apakah memang tidak ada, tidak disediakan, atau memang ada, tapi tidak sempat dipelajari karena mepetnya waktu pendistribusian buku saku” tutup septo.
Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu menerima Rp 26 miliar Hibah anggaran Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024, sedangkan untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima Rp 9 miliar anggaran pemilu.