DILAN NEWS, Seluma – Dugaan Penyelewengan dana Stunting sebesar Rp 5,7 Milyar masih menjadi teka-teki. Sejumlah pihak telah diperiksa untuk dimintai keterangan, namun pihak berwajib masih belum menentukan siapa yang menjadi dalang dan aktornya.
Kuat dugaan bahwa penyelewengan anggaran negara ini akan melibatkan tokoh-tokoh penting. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan melibatkan pejabat teras yang ada di kabupaten Seluma.
Terkait dengan dana fiskal stunting sebesar Rp 5,7 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seluma, Rudi Syawaludin akui mendapatkan dana stunting sebesar Rp 2,3 Miliar untuk dua kegiatan.
Rudi menyebutkan, kegiatan pertama untuk biaya Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), sedangkan yang kedua memang benar untuk penanganan stunting yakni pengelolaan pelayanan kesehatan gizi.
Ia juga mengakui, pihaknya telah dipanggil Kejaksaan Negari (Kejari) Seluma untuk dimintai kelarifikasi terkait realisasi dana stunting.
“Sudah dipanggil Bendahara dan PPTK dua kegiatan, ditanya masalah SPJ, semuanya sudah di SPJ kan dan tidak ada kendala,” kata Rudi, Senin (26/2/2024).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemanggilan terhadap 25 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Selain itu, Kejari juga telah melaksanakan ekspos untuk mengetahui sudah sejauh mana hasil dari pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.
“Anggaran ini dari pemerintah pusat, harus jelas peruntukannya dan pertangungjawabannya” ungkap Kajari, Wuriadhi Paramitha melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni.
Sekedar mengingatkan, dana fiskal stunting merupakan bantuan dari pemerintah pusat atas reword kepada pemerintah Kabupaten Seluma yang telah sukses menekan angka stunting, sebesar Rp 5,7 Miliar Tahun Anggaran 2023 lalu. (D001)
Adapun OPD yang terdapat dana fiskal stunting yakni :
1. RSUD Tais untuk kegiatan pengadaan obat dan vaksin sebesar Rp 1 Miliar dan pengadaan barang habis pakai Rp 800 Juta.
2. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni sebesar Rp 896,2 Juta.
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk kegiatan fasilitasi tim penggerak PKK dalam gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga sebesar Rp 500 juta.
4. Dinas Kesehatan untuk kegiatan pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat sebesar Rp 2,027 Miliar dan pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat Rp 371,6 Juta.
5. Dinas Lingkungan Hidup untuk kegiatan penanganan sampah sebesar Rp 91 juta.
6. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk kegiatan promosi dan sosialisasi kelompok ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebesar Rp 70 Juta.