DILAN NEWS, Seluma – Nomor ponsel saat ini menjadi identitas seseorang dalam menjalankan aktivitasnya, tanpa nomor ponsel maka tidak akan bisa menjalin komunikasi dengan banyak orang. Oleh karena itu keberadaannya cukup penting, kendati demikian ada pula beberapa oknum pejabat di Kabupaten Seluma yang hobinya gonta-ganti nomor ponsel.
Sampai saat ini belum diketahui alasan mereka (Red-Pejabat) menggonta-ganti nomor ponsel, berdasarkan data yang berhasil diperoleh tim media dari berbagai sektor elemen termasuk dari berbagai masyarakat yang ada di Kabupatem Seluma selama ini membuktikan dengan dugaan kuat mereka menggonta-ganti nomor ponsel diantaranya ialah lantaran terjadinya permasalahan yang dialami baik secara pribadi maupun kedinasan.
“Kami heran kenapa pejabat salah satu contoh seperti beberapa oknum Kepala Dinas (Kadis) nomor ponselnya sulit untuk dihubungi. Mereka sering gonta-ganti nomor, bahkan ada nomor ponselnya hari ini aktif besok sudah tidak bisa dihubungin lagi. Setelah bertemu malah nomor ponsel baru yang diberikan, setelah nomor baru diberikan besok sudah tidak aktif lagi,” ungkap salah seorang aktivis yang enggan dipublish identitaanya demi menjaga ketentraman bersama, Sabtu (02/02/2024).
Menurutnya, selaku pemangku jabatan tertinggi di Kabupatem Seluma seharusnya mereka tidak memberikan contoh seperti itu. Ditakutkan suatu saat apa yang mereka lakukan akan berimbas kepada susahnya berkomunikasi antara masyarakat dan pejabat bawah seperti contoh Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Desa. Dikarenakan dari berbagai Desa yang dikunjungi aktivis sebagai bahan survei beberapa waktu yang lalu, ditemukan betapa susahnya menghubungi pejabat bawah.
“Kita bersama tim media sudah melakukan survei beberapa waktu yang lalu, ditemukan bukan hanya pemangku jabatan tinggi saja yang susah untuk ditemui dan dihubungi melalui nomor handphone, tetapi pemangku jabatan bawah juga sudah mulai mencontoh apa yang dilakukan oleh pejabat tinggi di Kabupaten Seluma,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, aktivis itu menegaskan, bahwa menghalang-halangi kerja wartawan dapat berujung pidanadengan merujuk kepada Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pada pasal 4 ayat (2) mengamanatkan,“Pada Pasal 18 ayat (1) mengamanatkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Diduga tindakan yang dilakukan oleh oknum Kadis tersebut sudah mencoba untuk menghalang-halangi tugas pada jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya dan itu dapat terkena sanksi pidana,” kata dia.
Disisi lain bahwa Oknum Kepala Dinas ini juga sering tidak berada dikantor ketika hendak ditemui, “sudah puluhan kali kita datangi kantornya, namun dia tidak berada di kantor” tutupnya. Maka dapat dipastikan bahwa nawacita Bupati Seluma Melayani akan tercoreng, tentu akan berdampak kepada kualitas capaian dari dinas yang dinaunginya. (R****)