DILAN NEWS, Seluma – Tiga orang tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan belanja operasional Sekretariat DPRD Seluma tengah menjalani sidang di PN Tipikor Bengkulu, Sabtu (16/03/2024).
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Plt sekwan MH, mantan bendahara RE,Vserta mantan PPTK, SL yang saat sudah ditahan sejak beberapa bulan lalu.
Dari hasil audit tim ahli ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 1,5 Milyar, dari pengelolaan anggaran belanja disekretariat DPRD seluma Tahun 2021. Didapati bahwa ke tiga terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara tersebut sebesar Rp 173 juta.
Kejari Seluma Wuriadi Paramitha dalam hal ini melalui Kasi Pidsus M. Gufron menjelaskan pihaknya masih terus menelusuri aliran dana pengelolaan belanja operasional Sekretariat DPRD Seluma Tahun 2021 ini.
“Kita masih terus menelusuri,dan untuk saat ini kita masih menunggu hasil fakta persidangan ke tiga terdakwa tersebut,ucap kasi pidsus.”
Ditambahkan,bdari total kerugian negara sebesar Rp. 1,5 Milyar itu sebagian sudah dikembalikan sebesar Rp 173 juta, dengan kata lain kerugian negara tersebut menyisahkan Rp. 263 juta.
Pihaknya juga sudah mengantongi daftar/ list aliran dana sesuai dengan total Kerugian Negara Rp.1.5 Milyar. Ada 143 saksi total keseluruhan yang dimintai keterangan untuk mendalami kasus ini.
“Dan tidak menutup kemungkinan akan adanya Tersangka Baru dalam pengembangan perkara ini. namun demikian kami masih akan melengkapi semua bukti, termasuk salah satunya fakta dari persidangan yang masih berjalan di PN Tipikor Bengkulu”. Tutupnya. (D001)
Sumber : || Beritaterbit.com ||