DILAN NEWS, Seluma – Sekretaris Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Institute Bengkulu meminta Kejari Seluma tidak menunda-nunda dalam menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Fiskal Stunting.
Ditemui awak media, Sekretaris Umum LSM Pijar Institute Jon Siswardi menegaskan agar pihak Kejari Seluma segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, Senin (15/04/2024).
“Kita minta ketegasan dari Kejari Seluma, bahwa ketika memang sudah lengkap dan memuhi syarat untuk segera menetapkan tersangka. Agar tidak berlama-lama, isu ini sudah diangkat sejak lama, jadi kami minta itu segera ditindaklanjuti,” tegas Jon Siswardi alias Andre.
Ditambahkannya, bahwa pihaknya tidak segan-segan melaporkan Kejari Seluma ke Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, jika ada indikasi menyalahi aturan.
“Kami mengawal ketat kasus ini, agar ini terang benderang maka jangan ada main mata antara Kejari Seluma dengan Pemda. Kami tidak akan segan-segan melapor ke Jamwas jika ada main mata diantara mereka.” Tambah Andre.
Sementara itu, Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni memastikan semua bidang di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kecipratan atau yang terlibat dalam pengelolaan dana fiskal stunting bakal kembali diminta keterangan pasca lebaran.
“Sudah kita jadwalkan pemeriksaan setelah hari Raya Idul Fitri. Kita akan lebih mendalami apakah ada tindak pidana korupsinya dalam proses realiasi anggaran tersebut, semua OPD pastinya kita pinta keterangan salah satunya Dinas PMD,” kata Ahmad Gufroni, Senin (01/04).
Lebih lanjut Ghufroni mengatakan, alasan pihaknya serius mendalami dugaan kasus penyelewengan dana fiskal stunting ini karena anggaran tersebut merupakan uang yang peruntukannya sudah jelas atas intruksi presiden kalau anggaran itu dipergunakan untuk pengentasan angka stunting.
“Peruntukan dana itu kan sudah jelas atas intruksi presiden jika untuk pengentasan penurunan angka stunting sehingga hal tersebut yang membuat kami serius mendalami apakah ada memang ada tindakan pidana korupsinya di realisasi dana ini,” ungkap Ghufroni.
Sejauh ini lanjut Ghufron, prosesnya baru pada tahapan penyelidikan terhadap administrasi realisasi dana fiskal stunting 5,7 Miliar itu tepat atau tidak tepat, sesuai dengan petunjuk juknisnya.
“Kita pelajari dulu bagaimana proses administrasi dana fiksal stunting itu, maka bagaimana selanjutnya kita pinta keterangan semua OPD yang mendapatkan Anggaran tersebut. Apakah bisa digelar perkara, terlebih dahulu kita panggil dulu semua saksi,” tegas Ghufroni.
Sementara dana fiskal stunting sebesar Rp 5,7 Miliar yang dianggarkan pada tahun 2023 lalu, diduga terjadi penyelewengan dan disalah gunakan saat realisasi dana tersebut. Dana itu di alokasikan ke setiap OPD terkait untuk melakukan kegiatan penurunan angka stunting. (D001)
Berikut daftar OPD penerima dana Fiskal Stunting 5,7 Milyar:
-RSUD Tais: Pengadaan obat dan vaksin Rp 1 Miliar dan Pengadaan bahan habis pakai Rp 800 juta
-Disperkimhub Seluma: Perbaikan RTLH untuk pencegahan tumbuh dan berkembangnya pemukiman kumuh Rp 896,2 juta
-Dinas PMD Seluma: asilitasi tim penggerak PKK dalam gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga Rp 500 juta
-Dinas Kesehatan Seluma: Pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat (Jemkesmas) Rp 2,027 Miliar dan Pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat Rp 371,6 juta
-Dinas Lingkungan Hidup: Penanganan sampah Rp 91 juta
-DP3AP2KB: Promosi dan sosialisasi kelompok kegiatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga Rp 70 juta