DILAN NEWS, Seluma – setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Ibran Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma di berhentikan sementara.
Perlu diketahui, masyarakat Desa Dusun Baru sudah lama menginginkan Ibran Selaku kadas mereka di berhentikan, dan kemarin mereka sudah melakukan dua kali aksi Demo ke Pemda Seluma agar kades tersebut di pecat.
Kesepatan pemberhentian sementara kades tersebut di pimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, Pada Selasa sore 14 Mei 2024 bersama Polres Seluma, Kejari Seluma dan Kodim 0425 / Seluma dan Badan Musyawarah Adat (BMA) Seluma.
Berikut hasil rapat:
1. Sepakat Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma atas nama Ibran Diberhentikan Sementara.
2. Dengan pertimbangan Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo | Kabupaten Seluma atas nama Ibran terbukti melanggar larangan dan kewajiban sebagai seorang Kepala Desa sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku
3. Pemberhentian Sementara ini akan dilanjutkan dengan Pemberhentian Tetap jika Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma atas nama Ibran tidak melakukan perubahan sikap dan prilaku terhadap larangan dan kewajiban yang di langgar.
Sekda Kabupaten Seluma Hadianto mengatakan bahwa, keputusan ini dilakukan tidak ada kaitannya dengan isu perselingkuhan yang dialamatkan kepada Kades Ibran. Namun adanyanya tindakan dari Kades yang mengabaikan peraturan dan larangan serta kewajiban sebagai Kades,
“Berdasarkan paparan data yang ada, ditambah dengan prosedur yang sudah dijalankan Pemkab Seluma, maka hasilnya tadi disepakati Kades Ibran di berhentikan sementara,” sampai Hartanto.
Ditambahkannya, hasil kesepakatan ini akan disampaikan terlebih dahulu kepada Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE untuk di telaah lebih lanjut. Karena selaku pimpinan, memang Bupati lah yang memiliki kuasa penuh atas keputusan ini. Rrt