DILAN NEWS, Seluma – Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma, Farzian memberikan kecaman untuk semua sekolah SD dan SMP di Kabupaten Seluma yang ketahuan jualan LKS.
Hal tersebut sudah di atur oleh pemerintah pusat terkait pungutan liar, sudah sepantasnya jika di daerah pungli lebih di perhatikan.
Farizian menegaskan, untuk semua sekolah yang ada di wilayah Dikbud Kabupaten Seluma agar tidak melakukan penjualan buku LKS kepada siswa.
“Saya harap tidak terjadi lagi di semua SD dan SMP di Kabupaten Seluma yang melakukan penjualan buku LKS,” ungkap Farzian, Selasa 20 Agustus 2024.
Selain itu Farizian melanjutkan, jika terjadi lagi penjualan LKS di Kabupaten Seluma maka akan di sanksi tegas, karena hal tersebut merupakan masuk pungutan liar yang di lakukan oleh pihak Sekolah.
“Keperluan siswa dalam proses pembelajaran sudah ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” terangnya. (D001)