DILAN NEWS, Seluma – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, mulai umumkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma pada Pilkada 2024, sabtu 24 Agustus 2024.
masa pendaftaran tersebut berlangsung selama tiga hari yakni dari sabtu tanggal 24 Agustus sampai dengan senin 26 Agustus 2024.
Ketua KPU Seluma Hendri Arianda Mengatakan, agar pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma untuk memperhatikan dokumen bakal calon yang akan menjadi persyaratan mendaftar.
“Selama masa pengumuman pendaftaran, KPU Kabupaten Seluma mengingatkan pasangan calon dan parpol pengusung pasangan calon untuk memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan, Sehingga dalam verifikasi yang akan dilakukan KPU berjalan lancar,” sampai Hendri. D001