DILAN NEWS, Seluma – Kelurahan Pasar Tais Mengelar acara sosialisasi untuk meningkatkan kapasitas ketua RT dan RW, senin 26 Agustus 2024.
Sosialisasi tersebut berlangsung di kantor Kelurahan Pasar Tais, yang dihadiri oleh camat Seluma, Kabag Hukum pemda Seluma, dan dari Dinas PMD sebagai narasumber, serta ketua RT/RW dan Warta di Kelurahan Pasar Tais.
Lurah Pasar Tais Saryo, SE mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas ketua RT dan RW di Kelurahan Pasar Tais sebagai perpanjangan tangan dari kelurahan.
“Untuk pengetahuan tupoksi dari ketua RT dan RW dalam kesehariannya sebagai perpanjangan tangan dari kelurahan agar tidak tumpang tindi,” sampai Lurah Pasar Tais.
Kabag Hukum Pemda Seluma yang diwakili oleh Bapak Ishak bagian penyuluhan hukum Pemda Seluma, mengatakan bahwa, Saat ini Kabupaten Seluma menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma no 4 tahun 2015 yang di pakai oleh Kabupaten Seluma Saat ini untuk mengatur Kapasitas RT dan RW.
“Ketua RT dan RW mempunyai fungsi untuk membantu lurah atau Kepala Desa, dan mereka juga berhak menyampaikan pendapat serta saran dari masyarakat kepada kelurahan ataupun Desa.
“Ketua RT dan RW berfungsi untuk menyampaikan program pemerintah ke masyarakat secara langsung, serta membantu program-program yang dijalankan oleh pemerintah Daerah maupun kelurahan dan Desa,” sampainya. (Rrt)