DILAN NEWS, Seluma – Menindaklanjuti keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republika Indonesia telah memutuskan berdasarkan putusan nomor 95 K/TUN/2024, tanggal 13 Maret 2024.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo melalui Kasi Humas Polres Seluma AKP Andi Winawan mengatakan, setelah keluar keputusan dari Mahkamah Agung Polres Seluma sudah melengkapi berkas Brli Andesta Putra dan melayang berkas ke Polda Bengkulu.
“Setelah putus MA, kita sudah mengirimkan surat ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti susai dengan putus MA,” ujar Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo melalui Kasi Humas Polres Seluma AKP Andi Winawan. Rabu 12 Febuari 2025.
Untuk diketahui Brli Andesta Putra, menang kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 13 Maret 2024, Brli Andesta Putra minta diaktifkan kembali sebagai anggota Polri.
Brli Andesta Putra yang bertugas di Polres Seluma dengan pangkat BRIPTU diberikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Melalui Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: Kep/362/XII/2022 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada tanggal 20 Desember 2022.
Pasca diberhentikan sebagai anggota Polri dirinya mengajukan gugatan surat keputusan Kapolda Bengkulu tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, namun semua gugatannya ditolak oleh majelis hakim.
Setelah gugatan di tolak, Brli didampingi kuasa hukum AKBP ( Purn ) H.Komaruddin, SH., MH. dan Sugihan Pribadi, SH. dari Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum, kantor Wira Astha Brata Nusantara Bengkulu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan perjuangannya kali ini membuahkan hasil.
“Kami minta pihak kepolisian menjalankan keputusan MA, sesuai dengan amarnya dan hak-hanya dikembalikan,” ujar Kuasa Hukum AKBP ( Purn ) H.Komaruddin, SH., MH. Melalui Sugihan Pribadi, SH. Selasa 11 Febuari 2025
Dalam surat tersebut Bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung Republika Indonesia telah memutuskan berdasarkan putusan nomor 95 K/TUN/2024, tanggal 13 Maret 2024, dengan amarnya:
1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu nomor: kep/362/XII/2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara republik indonesia atas nama Brli Andesta Putra pangkat/Brp : Briptu/93031032, jabatan: BA SATSAMPTA tertanggal 20 Desember 2022;
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan kepala Kepolisian Daerah bengkulu nomor: kep/362/XII/2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara republik indonesia atas nama Brli Andesta Putra pangkat/Brp : Briptu/93031032, jabatan: BA SATSAMPTA tertanggal 20 Desember 2022;
4. Mewajibkan tergugat untuk memulihkan nama baik dan mengembalikan penggugat ke dalam kedudukan yang semula atau yang setara sesuai dengan peraturan perundangan-undangan;
5. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
“Kita sudah melayang surut ke Polda Bengkulu dan Polres Seluma untuk menindaklanjuti keputusan MA.” Tutupnya. (DA)