DILANNEWS.COM, Seluma – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma saat ini sudah mengumumkan rancangan daerah pemilihan dan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Seluma dan jumlah kursi anggota DPRD di setiap daerah pemilihan (Dapil). Berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten / Kota dalam pemilihan umum tahun 2024, maka jumlah rancangan yang sudah di umumkan bahwa jumlah kursi untuk Dapil 1 saat ini memiliki 7 kursi dan kemudian di rancang menjadi 8 kursi. Sedangkan untuk di Dapil 2 yang mana saat ini memiliki 7 Kursi dan di rancang menjadi 6 kursi, hal tersebut disampaikan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma melalui Devisi teknis Penyelengaran Henri Ariandi, Jumat ( 25/11/2022 ).
“Jadi kalau jumlah alokasi kursi untuk di seluma itu tidak berubah, mengingat berdasarkan alokasi penduduk disuatu wilayah 200 sampai 300 ribu penduduk itu alokasi kursi 30 kursi,” sampai Henri
Perubahan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan (dapil) itu dipengaruhi oleh perubahan jumlah penduduk di suatu dapil.
“Perubahan jumlah kursi pada setiap dapil mengingat ada perubahan dari dinamisnya jumlah penduduk. Kalau dari data kependudukan yang kami terima dari KPU RI, KPU RI dari Kemendagri itu ada perubahan data kependudukan, kalau di presentasikan dapil 1, Seluma dari jumlah penduduk di 5 kecamatan itu berubah dari 7 kursi menjadi 8 kursi dan wilayah talo dari 7 kursi menjadi 6 kursi,” tutupnya. (D001)