DILANNEWS.COM, Seluma – Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Padang Pelawi diperkirakan akan segera habis pada tahun 2023 ini. Proses perpanjangan atau pembaharuan menyisakan permasalahan adanya klaim warga Desa Niur (Eks Jagobayo). Warga mengklaim adanya tanah masyarakat yang masuk dalam area HGU PTPN VII Padang Pelawi.
“Kami meminta kepada pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk melakukan penundaan terhadap proses perpanjangan atau pembaharuan HGU dan mengembalikan Seluas 850 Ha kepada warga, karena itu merupakan tanah warisam leluhur kami yang diambil PTPN VII Padang Pelawi,” Demikian disampaikan oleh Zailan selaku Ketua PMAASB (Perkumpulan Masyarakat Adat Andalas Serawai Bengkulu), Kamis (15/02/2023).
Lebih lanjut Zailan menambahkan bahwa dari HGU Seluas 5.905 Ha yang dikuasai oleh PTPN XXIII (PTPN VII saat ini) sebagiannya adalah tanah penduduk Dusun Jagobayo yang secara administratif merupakan wilayah desa Nuir. Pihaknya meminta agar dilakukan pengukuran ulang sebelum HGU tersebut diterbitkan dan tanah masyarakat dapat dikembalikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Merunut sejarah kebelakang bahwa HGU PTPN VII Padang Pelawi merupakan perusahaan perkebunan yang izinnya akan berakhir Desember 2023 ini, dulunya adalah PTPN XXIII Surabaya diberikan HGU seluas 5.905 Ha dan sudah dikuasai selama 37 tahun. Sebagian areal tersebut merupakan tanah dari penduduk dusun Jagobayo yang secara administratif masuk dalam wilayah Desa Niur, namun belum memberikan manfaat bagi warga setempat khusunya eks Jagobayo. Sehingga harapannya bisa dilakukan penghitungan ulang, dan diberikan kepada M\masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku,” Tutup Zailan. (D001)