DILAN NEWS, Seluma – Cepalo merupakan salah satu penerapan hukum adat jika warga masyarakat yang terbukti melanggar ketentuan adat. Namun hukum adat saat ini tidak menjadi pedoman karena banyak pelanggaran adat yang justru dikebelakangkan.
Masyarakat salah satu desa di kecamatan Seluma Selatan akhir-akhir ini resah dengan ulah oknum Sekdes di desanya. Sebut saja nama oknum tersebut adalah (Jagoan). sejatinya Jagoan merupakan panutan didesa, justru melanggar norma adat, dan juga kode etik dirinya selaku Sekretaris Desa.
Adapun pelanggaran tersebut terjadi berulang kali yakni 2 kali melakukan perselingkuhan terhadap warganya sendiri. Parahnya lagi, dua minggu lalu Jagoan tertangkap melakukan Pencurian Hewan Ternak (Curnak). Namun kasus ini redup karena yang bersangkutan langsung mencarikan jalan keluar atas kejadian itu, karena diduga dia masih sayang dengan jabatannya.
Salah satu tokoh adat menyampaikan kepada awak media bahwa harusnya Jagoan itu dikenakan denda adat yakni Cepalo.
“Jika ada laporan, maka kasus ini pasti kami permasalahkan. Namun sebaiknya BPD harus memanggil oknum Sekdes tersebut dengan dihadiri oleh tokoh adat, agama, Babinsa dan Babhinkamtibmas. Jika hal ini dibiarkan, maka akan terjadi lagi perbuatan serupa dan yang bersangkutan akan merusak citra desa dan daerah,” ujar salah satu perangkat adat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (10/06/2023).
Lebih lanjut, tokoh adat menambahkan bahwa, penerapan hukum adat yang dapat diberlakukan dalam permasalahan ini adalah Rajam, Tajir dan Diusir dari desa.
“Ya jikalau dia ketahuan mencuri hewan ternak orang lain adalah yang paling ringan Rajam dan Tajir. Dan hukum adat yang paling berat adalah dengan diusir dari desa”. tambahnya.
Namun, berdasarkan pantauan dilapangan bahwa masyarakat desa tersebut sudah mengetahui masalah ini. Namun, tidak mempunyai keberanian untuk mengungkapkan fakta ini dengan pertimbangan toleransi kehidupan sosial. (D001)