DILAN NEWS, Seluma – Proses pelipatan surat suara pemilihan kepala desa (Pilkades) 60 desa di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu saat ini sedang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma.
Pelipatan dilakukan sendiri oleh Dinas PMD Seluma di ruangan Sekretaris. Yang dikerjakan oleh staf dan tenaga honorer.
Namun sayang proses pelipatan surat suara ini, wartawan dilarang untuk melakukan peliputan. Dengan alasan menjamin kerahasiaan surat suara yang nantinya akan dicoblos oleh pemilih. Dengan adanya kejadian ini, maka patut menjadi tanda tanya besar bagi publik.
“Jangan diambil gambar atau foto, ini rahasia,” ucap Kadis PMD Seluma, Nopetri Elmanto saat Tribunbengkulu.com akan mengambil gambar proses pelipatan surat suara.
Dikatakan Kadis PMD surat suara Pilkades berbeda dengan surat suara pileg ataupun Pilkada yang dilaksanakan KPU Seluma. Sehingga dilarang untuk dipublikasikan, sekalipun untuk konsumsi pemberitaan.
“Jadi mohon maaf, kami tidak bisa mengizinkan untuk mengambil gambar ataupun foto proses pelipatan surat suara ini,” terang Nopetri Elmanto.
Namun ketika ditanya apakah ada aturan bahwa proses pelipatan surat suara dilarang untuk dipublikasikan. Kadis PMD hanya mengatakan demi kerahasiaan surat suara.
“Surat suara ini masih rahasia. Jadi tidak bisa untuk dipublikasikan,” ucapnya.
Dengan kejadian ini, maka sepatutnya pihak berwajib untuk turun memeriksa proses pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 ini. Karena kuat dugaan ada indikasi yang kurang baik. (***)