DILAN NEWS, Seluma – Setelah mejalani bebrapa pemeriksaan di ruangan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma , tiga tersangka dugaan penyelewengan dana Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo, Resmi di tahan.
Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial SK (56) Mantan kades, RD (39) Mantan Kaur Keuangan dan RW (54) Kadus 1 selaku ketua TPK. Ketiganya dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Tais jam 15.00 Wib. Setelah itu dilakukan penahanan sekitar jam 19.30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo menyampaikan bahwa, ketiga tersangka terjerat kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Batu Tugu, berkaitan dengan pengelolaan APBDes pada tahun anggaran 2019-2021 lalu.
“Ketiga tersangka kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Batu Tugu Kecamatan Talo sudah resmi di tahan dengan kerugian mencapai Rp 500 jutaan,” ujar Iptu. Dwi Wardoyo.Jum’at 11 Agustus 2023.
Ia juga menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Primer subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2021 tentang tentang tindak pidana pemberantasan korupsi, junto pasal 55 KUHP karena bersama-sama lebih dari satu kali.
“InsyaAllah pekan depan akan segera kita limpahkan berkas perkara ke kejaksaan negeri Tais,” tutupnya.
Kasus ini mencuat, setelah hasil audit yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma mengenai pengelolaan anggaran DD di Desa Batu Tugu pada tahun anggaran 2019 hingga 2021. Dari hasil tersebut, menyatakan adanya kerugian negara dari beberapa item pekerjaan fisik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Batu Tugu mencapai kurang lebih Rp 500 Juta. Setelah diberikan waktu hingga 60 hari, tidak ada juga pengembalian dari kerugian tersebut oleh oknum pemerintah desa setempat. (rmt)