DILAN NEWS, Seluma – Desa Padang Pelasan (Papel) Kecamatan Air Periukan Kabupaten Selumanekat melakukan perehanan jembatan gantung yang ada di Desa mereka menggunakan Dana Desa (DD).
Di ketahui, jembatan gantung tersebut merupakan aset milik Pemda Kabupaten Seluma. Pemerintah Desa tidak berhak melakukan perehapan kecuali ada persetujuan dan izin dari Pemerintah Kabupaten (pemkab) Seluma Secara tertulis.
M. Syaiffulah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seluma menjelaskan bahwa boleh pihaknya hingga saat ini belum menerima surat permohonan izin dari desa tersebut.
“jembatan gantung dengan panjang 54,7 meter dan lebar 1,5 meter yang terletak di Desa Padang Pelasan tersebut merupakan aset milik Pemda Kabupaten Seluma. Boleh saja di rehab oleh pemerintah Desa, akan tetapi sebelum proses perehaban harus ada persetujuan atau izin dari Pemerintah Kabupaten secara tertulis.” Jelasnya rabu(30/8/2023)
Lebih lanjut dirinya menyampaikan sebenarnya proses itu terjadi di Musrenbang. Berdasarkan jenjangnya Musrenbang desa itu digelar setelah kecamatan dan kabupaten.
“sepertinya ada yang keliru dalam hal ini, penganggaran itu berdasarkan Musrenbang Kabupaten, lalu Kecamatan dan terakhir di Desa.Nah, kita sudah menganggarkan 160an juta tiba-tiba desa juga menganggarkan, artinya ada kekeliruan.” tambahnya.
Sementara itu anggaran yang sudah ada saat ini akan dialihkan ke jembatan yang lain, di desa tersebut.
“Kita alihkan saja nanti ke jembatan lain, asal tidak berbenturan dengan aturan akan tetap kita realisasikan,” tutup Syaiful. (rmt)